Satu hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pelajar Indonesia yang baru tiba di Australia adalah “lapor diri” ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jender al Indonesia di kota-kota tempat anda tinggal.
Lapor diri hukumnya wajib bagi WNI yang hendak tinggal lebih dari 1 bulan di kota atau negara yang dikunjungi. Menurut UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:
“Setiap WNI yang berada di luar negeri baik dalam rangka kunjungan sementara atau menetap di luar negeri wajib melaporkandiri kepada Perwakilan RI terdekat. Sanksi bagi WNI tidak melaporkan diri sesuai Pasal 89 UU nomor 23 tahun 2006adalah denda administratif maksimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)”.
Manfaat lapor diri sangatlah besar, selain demi pendataan WNI di wilayah tersebut, pihak perwakilan RI akan lebih mudah memberi pertolongan jika kita mendapat kesulitan di negara tersebut. Tata cara lapor diri bisa kita lihat di website konjen/kedubes terdekat dari tempat tinggal kita. Namun secara umum, kita bisa mengisi formulir secara online atau datang langsung ke konjen/kedubes terdekat, kemudian menyerahkan beberapa dokumen penunjang.
Adapun persyaratan yang harus kita penuhi antara lain adalah :
- Paspor asli
- Visa/Entry to Australia yang masih berlaku
- 1 (satu) lembar pasfoto ukuran dan latar belakang warna bebas
- Mengisi for mulir permohonan
- Bukti alamat tempat tinggal seperti driving license, bank statement atau billing statement.
Berikut adalah alamat kantor Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di Australia: